STANDAR PELAYANAN
1.VISI PELAYANAN KAMI ADALAH:
“ Mengutamakan Pelayanan dengan
tertib dan nyaman dalam kehidupan , maju dalam perekonomian pada
Masyarakat “
2. MISI
PELAYANAN KAMI ADALAH :
a.Meningkatkan kwalitas pelayanan yang prima kepada masyarakat.
b.Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana .
c.Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kehidupan bermasyrakat
d.Meningkatkan semangat karya dan berusaha ( berwira usaha )
3. JENIS
PELAYANAN :
a. Pelayanan Pengurusan KTP
b. Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga (
KK)
c. Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan
Domisili
d. Pelayanan Pengurusan Keternagan Riwayat Tanah
e. Pelayanan Pengurusan SKCK
f. Pelayanan Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris
g. Pelayanan Pengurusan Surat Kelhiran
h. Pelayanan Pengurusan Surat Kematian
i. Pelayanan pengurusan IMB
j. Pelayanan Pengurusan Surat Nikah
k. Pelayanan Pengurusan keterangan lainnya.
4. PROSEDUR
PELAYANAN
a. Pelayanan Pengurusan KTP
· Permohonan diterima ditempat pelayanan/ ruang tunggu
· Pemeriksaan berkas dan Registrasi
· Petugas membawa berkas ke kepala Kelurahan
· Penyerahan berkas ke pemohon
b. Pelayanan Pengurusan Kartu
Keluarga ( KK)
· Pemohon diterima
ditempat pelayanan/ ruang tunggu
· Penyerahan berkas dan registrasi
· Petugas membawa berkas ke Kepala Kelurahan
· Penyerahan berkas ke pemohon
c. Pelayanan Pengurusan Surat
keterangan Domisli
· Pemohon diterima ditempat pelayanan
· Pemeriksaan berkas dan registrasi
· Petugas membawa berkas ke Kepala Kelurahan
d. Pelayanan Pengurusan SKCK
· Pemohon diterima ditempat pelayanan
· Penyerahan berkas dan registrasi
· Petugas membawa berkas ke Kepala Kelurahan
· Penyerahan berkas ke pemohon
e. Pelayanan Pengurusan Surat
Pernyataan Ahli Waris
· Pemohon diterima ditempat pelayanan / ruang tunggu
· Pemeriksaan berkas pelayanan
· Pembuatan Surat pernyataan ahli waris
· Berkas ditanda tangani oleh seluruh ahli waris. Dua orang
saksi dihadapan Kepala Kelurahan
· Berkas ditandatangani Kepala Kelurahan
· Berkas Registrasi
· Penrnyataan berkas ke pemohon
f. Pelayanan Pengurusan Surat Kelahiran
· Pemohon diterima ditempat pelayanan
· Penyerahan berkas dan registrasi
· Petugas membawa berkas ke Kepala Kelurahan
· Penyerhan berkas ke pemohon
g. Pelayana Pengurusan Surat
Kelahiran
· Pemohon diterima ditempat pelayanan
· Penyerhan dan registrasi berkas
· Petugas membawa berkas ke Kepala Kelurahan
· Penyerahan berkas ke kepala kelurahan
h. Pelayanan Pengurusan Surat
Kematian
· Pemohon diterima ditempat pelayanan
· Penyerahan berkas dan registrasi
· Petugas membawa berkas ke kepala kelurahan
· Penyerahan berkas ke pemohon
i.
Pelayanan
Pengurusan surat Keterangan Usaha
· Pengantar dari RT
· Foto copy KTP
· Pemohon diterima ditempat pelayanan
· Penyerhan berkas
· Petugas membawa berkas ke Kepala kelurahan
· Penyerahan berkas ke pemohon
j. Pelayanan Pengurusan Surat
Nikah
· Pemohon diterima ditempat pelayanan
· Pemohon menyerhakan berkas dan registrasi
· Petugas membawa berkas ke kepala Kelurahan
· Penyerahan berkas ke pemohon
k. Pelayanan Pengurusan Surat
Keternagan lainya
· Pemohon diterima ditempay pelayanan
· Pemohon menyerhkan berkas dan registrasi
· Petugas membawa ke Kepala Kelurahan
· Penyerhan berkas ke pemohon
5. PERSYARATAN PELAYANAN :
a. Pelayanan Pengurus KTP
·
Pengantar dari RT
·
Pas Foto 3 x 4 = 2
lembar
·
Data Keluarga ( Foto
copy KK )
b. Pelayanan Pengurusan Kartu
Keluarga 9 ( KK)
·
Pengantar dari RT
·
Data Keluarga
c. Pelayanan Pengurusan Suarat
keterangan Domisili
·
Pengantar RT
d.Pelayanan Pengurusan
Riwayat Tanah, 1 hari
d. Pelayanan Pengurusan
Keterangan Riwayat Tanah
·
Pengantar dari RT
·
Foto Copy RT
·
SPPT
e. Pelayanan Pengurusan SKCK
·
Pengantar dari RT
·
Foto Copy KTP
f. Pelayanan Pengurusan Surat Pernyataan Ahli
Waris
·
Pengantar dari RT
·
Kehadiran
seluruhahli waris
·
Foto Copy KK ahli
waris
·
Meterai Rp.6.000,-
·
Surat Keterangan kematian
g. Pelayanan Pengurusan Surat
Kelahiran
·
Pengantar dari RT
·
Foto Copy KK
·
Foto Copy KTP
·
Foto Copy Surat
Nikah
·
Surat Keterangan
Kelahiran dari Dolkter / Bidan
h. Pelayanan Pengurusan Surat
Kematian
·
Pengantar dari RT
·
Surat keterangan
dari Rumah sakit ( apabila meninggal di RS )
·
KTP ahli waris
·
Foto copy ( apabila
yang bersangkutan pegawai/pensiunan PNS, Polri, TNI )
i.
Pelayanan
Pengurusan IMB
·
Pengantar dari RT
·
Foto copy KTP
j. Pelayanan Pengurusan Surat Nikah
·
Pengantar dari RT
·
Foto copy KTP
·
Foto copy KK
·
Foto copy akte
Kelahiran
·
Foto copy Buku
Nikah orang tua jika anak perempuan pertama
k. Pelayanan Pengurusan
keterangan lainnya
·
Pengantar dari RT
·
Foto copy KTP
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus